Mantan Hakim MK: Tak Pernah Ada Lawyer di Dunia Naik Meja, Itu Penghinaan Pengadilan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:19 WIB
"Bagian yang menyangkut itu bahwa kehormatan daripada peradilan itu tingkah laku. Dia (pengacara) akan menjaga tingkah laku dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat," ungkapnya.

Dia tak menampik bahwa Undang-Undang terkait penghinaan peradilan belum rampung dirancang di Indonesia. Namun, di Amerika Serikat perbuatan serupa bahkan bisa langsung dipenjara.

"Jadi untuk melindungi wibawa peradilan itu sedemikian rupa, semua orang harus menjaga itu. Dia disediakan langkah-langkah yang keras, tapi di Indonesia ini rancangan UU tentang comptent belum jadi," kata Maruarar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!