Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum
Rabu, 19 Februari 2025 - 08:52 WIB
Baca juga: Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Menurut Hasto, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.
"Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan," tambahnya.
Menurut Hasto, telah banyak kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan.
"Nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :