KRPI Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika RUU Cipta Kerja Tetap Disahkan Jadi UU

Rabu, 02 September 2020 - 22:03 WIB
"Atas pertimbangan tersebut, KRPI merekomendasikan untuk mempertahankan pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan yang diusulkan dihapus oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, Menerima usulan Pemerintah tanpa atau dengan perubahan redaksional dan Pasal yang diusulkan perubahan baik dengan penghapusan maupun penambahan redaksional kalimat," ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang diusulkan dihapus oleh pemerintah dalam RUU Cipta Kerja yang direkomendasikan untuk dipertahankan di antaranya, Tentang Tenaga Kerja Asing (6 Pasal), Tentang Upah, Jaminan Sosial, Hubungan Kerja (21 Pasal), Tentang PHK dan Pesangan (20 Pasal) khusus Pasal 155 ayat (2) UUK 13/2003. ”Menerima usulan pemerintah tanpa atau dengan perubahan redaksional yaitu Tentang Upah, Jaminan Sosial, Hubungan Kerja,” katanya.

Pasal 56 Penambahan ayat (3) dan ayat (4) di RUU Cipta Kerja dihapus karena penggunaan frasa “kesepakatan” melemahkan hak-hak buruh atau pekerja dalam hal perlindungan upah dan kepastian kerja,” katanya.

Terkait dengan PHK dan Pesangon, kata dia, pihaknya menyetujui jika Pasal 159 dihapus sesuai Putusan MK 012/PUU-I/2003 tentang kesalahan berat pada Pasal 158, 159, 160 ayat (1), 170, 171, dan 186. Mengenai PHK dan pesangon, pasal yang dihapus meliputi Pasal 151A, Pasal 154A dan perubahan Pasal 157 ayat (1) huruf b menjadi Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan pekerja/buruh dan keluarganya.

"Jika rekomendasi ini tidak diterima oleh Panja RUU Cipta Kerja DPR dan Pemerintah yang terlibat dalam pembahasan, serta draft dari pemerintah dipaksakan disahkan sebagai undang-undang, meski terindikasi kuat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR I/MPR/2003, maka KRPI akan menempuh jalur hukum," ujar Timboel.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!