Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

Jum'at, 31 Januari 2025 - 19:00 WIB
Namun, ia menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi industri kretek nasional, di antaranya kenaikan tarif cukai yang terus berlangsung setiap tahun, tidak seimbang dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, terutama bagi pabrik rokok kecil yang kesulitan bersaing akibat beban cukai yang semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang diterapkan pemerintah telah mendorong munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan industri legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai.

Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang seluruh bahan bakunya diimpor semakin mengancam industri kretek nasional. Produk ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi dan tidak banyak menyerap tenaga kerja, berbeda dengan industri kretek yang lebih padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang mengatur industri kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak industri dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan industri kretek nasional yang komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mengakomodasi kepentingan sektor hulu dan hilir guna menciptakan kepastian usaha dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

"Diperlukan kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas agar industri kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," katanya.

Dengan tantangan yang semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi dan mengembangkan industri kretek nasional sebagai bagian penting dari ekonomi Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!