Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tahan Andi Irfan Jaya

Rabu, 02 September 2020 - 19:16 WIB
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan)," kata Hari.(Baca juga: Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Kabupaten Bekasi Overload )

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan. "Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!