Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tahan Andi Irfan Jaya
Rabu, 02 September 2020 - 19:16 WIB
Kejagung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tersangka (Andi Irfan Jaya) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK," kata Kepala Pust Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).
Kejagung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan Jaya-red) dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini," ujar Hari.(Baca juga: 3 Pegawai Positif Covid-19, Gedung Setda Kota Depok Ditutup 7 Hari )
Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tersangka (Andi Irfan Jaya) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK," kata Kepala Pust Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).
Kejagung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan Jaya-red) dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini," ujar Hari.(Baca juga: 3 Pegawai Positif Covid-19, Gedung Setda Kota Depok Ditutup 7 Hari )
Lihat Juga :