Menag: Kalau Punya Pemikiran soal Khilafah Ndah Usah Diterima Jadi ASN
Rabu, 02 September 2020 - 17:49 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan bahwa banyak tempat yang perlu diwaspadai untuk mencegah masuknya paham radikalisme di tubuh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Salah satunya pada saat tahap penerimaan ASN.
“Tempat pertama adalah pada saat dia masuk. Kalau tidak kita seleksi dengan baik dikhawatirkan benih-benih pemikiran radikal akan masuk ke ASN,” katanya dalam webminar Strategi Menangkal Radikalisme pada ASN, Rabu (2/9/2020).
(Baca: Menag: HTI Bubar, Sistem Khilafah Otomatis Tertolak di Indonesia)
Dia menyarankan bahwa pemikiran-pemikiran yang dinilai radikal meskipun belum dilarang harus tetap diwaspadai. “Saran saya meskipun kita tidak lagi menetapkan organisasi tertentu sebagai organisasi terlarang misalnya, tetapi kalau organisasi itu diwaspadai atau pemikiran itu diwaspadai sebaiknya tidak usah masuk ASN,” katanya.
Dia mencontohkan pemikiran khilafah memang sejauh ini belum dilarang. Namun menurutnya jika ada pemikiran tersebut lebih baik tidak diterima sebagai ASN.
(Baca: Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Terpapar Paham Radikal Bakal Dinonjobkan)
“Misalnya khilafah itu tidak dilarang. Belum ada UU yang melarang khilafah. Dan belum pernah ada majelis ulama yang menyatakan bahwa khilafah itu terlarang. Tetapi pemikiran-pemikiran seperti itu sebaiknya tidak usah kita terima di ASN. Itu pada saat seleksi. Kemampuan kita dalam mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu ndak usah masuk,” pungkasnya.
“Tempat pertama adalah pada saat dia masuk. Kalau tidak kita seleksi dengan baik dikhawatirkan benih-benih pemikiran radikal akan masuk ke ASN,” katanya dalam webminar Strategi Menangkal Radikalisme pada ASN, Rabu (2/9/2020).
(Baca: Menag: HTI Bubar, Sistem Khilafah Otomatis Tertolak di Indonesia)
Dia menyarankan bahwa pemikiran-pemikiran yang dinilai radikal meskipun belum dilarang harus tetap diwaspadai. “Saran saya meskipun kita tidak lagi menetapkan organisasi tertentu sebagai organisasi terlarang misalnya, tetapi kalau organisasi itu diwaspadai atau pemikiran itu diwaspadai sebaiknya tidak usah masuk ASN,” katanya.
Dia mencontohkan pemikiran khilafah memang sejauh ini belum dilarang. Namun menurutnya jika ada pemikiran tersebut lebih baik tidak diterima sebagai ASN.
(Baca: Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Terpapar Paham Radikal Bakal Dinonjobkan)
“Misalnya khilafah itu tidak dilarang. Belum ada UU yang melarang khilafah. Dan belum pernah ada majelis ulama yang menyatakan bahwa khilafah itu terlarang. Tetapi pemikiran-pemikiran seperti itu sebaiknya tidak usah kita terima di ASN. Itu pada saat seleksi. Kemampuan kita dalam mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu ndak usah masuk,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda