Mahfud MD Sebut Praktik Industri Hukum Masih Ada di Indonesia
Rabu, 02 September 2020 - 17:44 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan pentingnya moral dalam penegakkan hukum di Indonesia. Hal ini diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).
Awalnya, Mahfud menyampaikan, MK sebagai lembaga hukum, sangat instimewa. Istimewanya MK dikarenakan mereka mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yaitu filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum. "MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis. (Baca juga: Mahfud MD Sebut Pungutan Liar di Sentra Layanan Publik Berkurang)
Mahfud menyebut, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Menurutnya, filosofi dan asas hukum tidak akan menimbulkan sanksi. "Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom," ujarnya. (Baca juga: Mahfud MD Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Berantas Suap di Birokrasi)
Oleh karenanya, menjadi penting saat ini lembaga peradilan dan penegak hukum, tidak hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Menurutnya, harus dikampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.
Eks Ketua MK ini percaya, bahwa aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus karena selalu berpijak pada kebaikan. Namun, pengaplikasiannya masih buruk lantaran ada keserakahan daripada oknum penegak hukum. "Karena ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegakan hukum. Hukum sering menjadi industri, yang benar menjadi salah, yang salah menjadi benar. Merekayasa pasal. Buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Dia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan," katanya melanjutkan.
Awalnya, Mahfud menyampaikan, MK sebagai lembaga hukum, sangat instimewa. Istimewanya MK dikarenakan mereka mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yaitu filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum. "MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis. (Baca juga: Mahfud MD Sebut Pungutan Liar di Sentra Layanan Publik Berkurang)
Mahfud menyebut, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Menurutnya, filosofi dan asas hukum tidak akan menimbulkan sanksi. "Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom," ujarnya. (Baca juga: Mahfud MD Klaim Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Berantas Suap di Birokrasi)
Oleh karenanya, menjadi penting saat ini lembaga peradilan dan penegak hukum, tidak hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Menurutnya, harus dikampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.
Eks Ketua MK ini percaya, bahwa aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus karena selalu berpijak pada kebaikan. Namun, pengaplikasiannya masih buruk lantaran ada keserakahan daripada oknum penegak hukum. "Karena ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegakan hukum. Hukum sering menjadi industri, yang benar menjadi salah, yang salah menjadi benar. Merekayasa pasal. Buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Dia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan," katanya melanjutkan.
(cip)
tulis komentar anda