Mahfud MD Sebut Pungutan Liar di Sentra Layanan Publik Berkurang
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 15:09 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli di Jakarta. Foto/Humas Kemenko Polhukam
A
A
A
JAKARTA - Pungutan liar (Pungli) pada sentra-sentra pelayanan publik saat ini jauh berkurang dibandingkan di masa lampau karena banyak kemudahan, terutama pada pelayanan publik administrasi umum semisal pembuatan KTP elektronik, SIM, STNK, dan sebagainya.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020. Kemudahan tersebut berkat perkembangan teknologi informasi digital. “Sekarang membuat KTP dapat secara online (melalui jaringan internet), mengurus SIM melalui pelayanan mobil keliling, mengambil uang melalui ATM dan mengirim uang melalui telepon seluler. Tidak perlu lagi antre berlama-lama seperti dahulu,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, pungutan liar biasanya terjadi spontan semisal dalam satu sentra pelayanan publik orang sudah mengantre untuk mendapatkan layanan. Kemudian ada orang datang dan dilayani lebih dulu karena memberikan uang. “Ini namanya pungli. Kalau dilakukan dengan berembuk dulu itu termasuk suap atau korupsi. ,” jelasnya. (Baca juga: Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Akan Hapus Pungli di Bidang Transportasi)
Pungutan liar biasa terjadi pada birokrasi yang lamban pada sentra-sentra pelayanan publik di berbagai institusi Pemerintah. Karena itulah, menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo pada 2016 membentuk Satgas Saber Pungli untuk menertibkan birokrasi yang lamban dan menberantas pungutan liar di dalamnya.
Dalam setahun terakhir ini Satgas Saber Pungli memfokuskan kegiatannya mengawal penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan karena di lapangan masih ada pungli pada penyalurannya. Menteri mencontohkan orang yang semestinya menerima bantuan Rp 500.000, namun yang diterima hanya Rp300.000. Demikian pula bermacam-macam potongan bantuan untuk guru dan tenaga perawat kesehatan. (Baca juga: Mahfud MD dan Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Ditantang Lakukan Ini)
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020. Kemudahan tersebut berkat perkembangan teknologi informasi digital. “Sekarang membuat KTP dapat secara online (melalui jaringan internet), mengurus SIM melalui pelayanan mobil keliling, mengambil uang melalui ATM dan mengirim uang melalui telepon seluler. Tidak perlu lagi antre berlama-lama seperti dahulu,” tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, pungutan liar biasanya terjadi spontan semisal dalam satu sentra pelayanan publik orang sudah mengantre untuk mendapatkan layanan. Kemudian ada orang datang dan dilayani lebih dulu karena memberikan uang. “Ini namanya pungli. Kalau dilakukan dengan berembuk dulu itu termasuk suap atau korupsi. ,” jelasnya. (Baca juga: Pengamat Sebut RUU Cipta Kerja Akan Hapus Pungli di Bidang Transportasi)
Pungutan liar biasa terjadi pada birokrasi yang lamban pada sentra-sentra pelayanan publik di berbagai institusi Pemerintah. Karena itulah, menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo pada 2016 membentuk Satgas Saber Pungli untuk menertibkan birokrasi yang lamban dan menberantas pungutan liar di dalamnya.
Dalam setahun terakhir ini Satgas Saber Pungli memfokuskan kegiatannya mengawal penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan karena di lapangan masih ada pungli pada penyalurannya. Menteri mencontohkan orang yang semestinya menerima bantuan Rp 500.000, namun yang diterima hanya Rp300.000. Demikian pula bermacam-macam potongan bantuan untuk guru dan tenaga perawat kesehatan. (Baca juga: Mahfud MD dan Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Ditantang Lakukan Ini)
Lihat Juga :