Candu Tax Amnesty

Jum'at, 24 Januari 2025 - 18:12 WIB
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berusaha menarik uang wajib pajak yang tersembunyi di luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, dan mendorong reformasi perpajakan. Insentifnya berupa penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, serta tarif pajak yang rendah.

Sekilas program ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi hanya Rp147 triliun, jauh di bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang dilaporkan berupa deklarasi dalam negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri hanya Rp1.031 triliun. Program tax amnesty I belum memberi manfaat optimal terhadap penerimaan pajak dan repatriasi aset.

Program tax amnesty II, resminya bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS), menargetkan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, serta wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan harta dalam SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% dan pembebasan tuntutan pidana.

PPS diikuti 247.918 wajib pajak dan menghasilkan penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi dalam negeri dan repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun dan deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun.

Setelah tax amnesty jilid I dan II, nilai tax ratio (perbandingan penerimaan pajak dengan PDB) tidak juga membaik. Pada 2016, tax ratio tercatat 10.3%. Di akhir 2017, angka itu malah turun menjadi 9,89%. Pada 2018, tax ratio merayap ke 10,24% lalu balik lagi ke 9,77% (2019), ke 8,33% (2020), dan menjadi 9,11% (2021). Tapi, di tahun 2020 dan 2021, Indonesia sedang dihajar Covid 19. Pada 2022, tax ratio naik ke 10,4% dan turun lagi ke 10,31% pada 2023.

Kini wacana tax amnesty III kembali mencuat. RUU Pengampunan Pajak resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025. Usulan program ini juga muncul karena perlunya dana segar untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto seperti makan bergizi gratis hingga pembangunan sekolah.

Masalahnya, benar kata pengurus Apindo tadi, tax amnesty berulang akan menciptakan persepsi bahwa pemerintah bakal selalu memberi pengampunan. Misey dan Cadenas (1992) menuturkan, pembayar pajak akan tergoda menunda kewajiban mereka dengan harapan akan ada amnesti lagi. Di Filipina, Baer dan Le Borgne (2008) mencatat, tax amnesty digelar 18 kali selama 1972-1987. Hasilnya sangat minim, baik dari penerimaan maupun kepatuhan.

Amnesti pajak jilid I dan II di Indonesia juga menunjukkan bahwa penerimaan cenderung kian mengecil. Baer dan Le Borgne (2008) menyatakan, amnesti pajak yang berulang kerap gagal meningkatkan pendapatan. Islam (2021) menegaskan, tax amnesty juga tidak berdampak jangka panjang. Bahkan di Irlandia, yang secara fenomenal mencatatkan keberhasilan tax amnesty dengan meningkatkan pendapatan 2,5% PDB pada 1988, program ini tidak mengubah tren pendapatan pajak dalam jangka panjang

Irlandia sukses menggelar tax amnesty pada 1988 setelah melakukan sosialisasi masif, bahkan mengumumkan pembayar pajak nakal di media. Mereka menambah jumlah petugas dan mengenakan pidana keras bagi yang mengabaikan tax amnesty.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!