Presiden dan Menhub Didesak Segera Atasi Darurat Keselamatan Transportasi Darat
Kamis, 23 Januari 2025 - 17:09 WIB
"Kalau sekarang saja sudah seperti ini, bagaimana nanti jika pertumbuhan ekonomi mencapai 8%? Mau sebesar apa lagi kerugian dan korban kematian yang kita tanggung?" tegas Ketua Umum MTI Damantoro.
Dia menambahkan, negara lain yang memiliki pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% saja mampu mengatasi ODOL melalui regulasi tegas dan komitmen bersama seluruh kementerian.
"Presiden Prabowo harus langsung memimpin upaya nasional untuk memperbaiki sistem keselamatan transportasi secara menyeluruh. Transportasi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan jika ekonominya tumbuh, pemerintah akan memiliki lebih banyak anggaran untuk mendanai program-program kesejahteraan seperti makanan bergizi gratis," ujarnya.
Menurutnya, harus segera dilakukan Rapat Kabinet Terbatas darurat antara Presiden dengan Menko Infrastruktur, Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri PU, Menteri BUMN, dan Polri.
Kecelakaan akibat ODOL sering kali hanya menyeret sopir ke meja hijau, sementara pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang yang seharusnya turut bertanggung jawab, luput dari hukuman.
"Sistem ini perlu diubah. Semua pihak, mulai dari pengusaha hingga pemilik barang, harus ikut bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan di jalan raya," kata Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno.
Dia menambahkan, negara lain yang memiliki pertumbuhan ekonomi lebih dari 5% saja mampu mengatasi ODOL melalui regulasi tegas dan komitmen bersama seluruh kementerian.
"Presiden Prabowo harus langsung memimpin upaya nasional untuk memperbaiki sistem keselamatan transportasi secara menyeluruh. Transportasi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi, dan jika ekonominya tumbuh, pemerintah akan memiliki lebih banyak anggaran untuk mendanai program-program kesejahteraan seperti makanan bergizi gratis," ujarnya.
Menurutnya, harus segera dilakukan Rapat Kabinet Terbatas darurat antara Presiden dengan Menko Infrastruktur, Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri PU, Menteri BUMN, dan Polri.
Kecelakaan akibat ODOL sering kali hanya menyeret sopir ke meja hijau, sementara pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang yang seharusnya turut bertanggung jawab, luput dari hukuman.
"Sistem ini perlu diubah. Semua pihak, mulai dari pengusaha hingga pemilik barang, harus ikut bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan di jalan raya," kata Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno.
Lihat Juga :