Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:30 WIB
Selain pengadaan barang dan jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

"Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.

"Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal," katanya.

Atas penetapan status tersangka oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.

Baca juga: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!