Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:30 WIB
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dalam sidang putusan praperadilan, Selasa (14/1/2025) siang. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025) siang.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Jan Oktavianus saat bacakan putusan di ON Jakarta Selatan.



Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," terangnya.

Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!