MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu Terkait Kampanye Presiden
Jum'at, 03 Januari 2025 - 15:46 WIB
MK mengabulkan pencabutan gugatan UU Pemilu terkait kampanye Presiden. Foto/SindoNews/danandaya aria putra
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya.
Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya.
Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen
Lihat Juga :