3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara

Senin, 30 Desember 2024 - 21:20 WIB
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.

Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Baca juga: Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Ini Alasan Hakim

MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas hakim.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!