3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara

Senin, 30 Desember 2024 - 21:20 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5,5 hingga 8 tahun penjara kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi IUP PT Timah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.



“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024)..

Baca juga: Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!