3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara
Senin, 30 Desember 2024 - 21:20 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5,5 hingga 8 tahun penjara kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi IUP PT Timah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024)..
Baca juga: Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Baca juga: Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Ini Alasan Hakim
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas hakim.
Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024)..
Baca juga: Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Baca juga: Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Ini Alasan Hakim
MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas hakim.
(cip)
Lihat Juga :