(Mengharapkan) Kebijakan Rasional dan Realistis
Senin, 30 Desember 2024 - 12:04 WIB
Mekanisme yang sedang dilakukan sekarang menunjukkan indikasi bahwa pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai aspek dan dinamika yang tumbuh-kembang dalam masyarakat sebagai lingkungan kebijakan tersebut. Sebuah kekeliruan kalau kebijakan tertentu dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu. Bill Jenkins yang dikutip Michael Hill (1993:34) dalam The Policy Process mengatakan bahwa kebijakan merupakan keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan situasi tertentu.
Menarik untuk mengikuti sejumlah rencana yang akan dilakukan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah ke depan. Rencana tersebut di antaranya mengembalikan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin saja ada beberapa kebijakan sebelumnya yang melupakan keberadaan peraturan sebagai dasar diambilnya sebuah keputusan. Ini mungkin karena adanya “ambisi” melakukan reformasi besar, tetapi justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengembalikan kebijakan sesuai peraturan yang berlaku, sesungguhnya mengindikasikan kebijakan yang menggunakan prinsip rasional.
Rencana itu dibuktikan dengan melakukan serangkaian proses kajian terhadap sejumlah kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Secara teoretis, seharusnya kajian seperti ini dilakukan sebelumnya ketika kebijakan pada periode sebelumnya dalam tahap implementasi. Adanya kajian-kajian tersebut akan mengungkapkan sejauhmana kebijakan yang ditetapkan mencapai tujuan yang diharapkan, atau sejauhmana muncul kendala yang harus segera diatasi dengan sejumlah alternatif solusi.
Kebijakan juga harus realistis dalam arti menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Apabila kebijakan merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota maka pemerintah pusat seyogianya menyerahkan kewenangan tersebut sepenuhnya. Pengambilalihan kewenangan ditengarai akan mengurangi komitmen dan dukungan pemerintah daerah.
Prinsip kebijakan yang rasional dan realistis secara tidak langsung akan dapat memastikan keadilan dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. Kelalaian terhadap pertimbangan rasional dan realistis tersebut berpotensi untuk menimbulkan ketidakpuasan pihak tertentu sebagai sasaran kebijakan. Tampaknya tidak cukup bijak apabila indikator keberhasilan sebuah kebijakan dilihat dari praktik baik hanya pada daerah-daerah tertentu saja. Seperti yang terjadi sebelumnya, tanpa adanya kebijakan tersebut, sesungguhnya daerah-daerah tersebut sudah pasti akan berkinerja baik.
Menarik untuk mengikuti sejumlah rencana yang akan dilakukan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah ke depan. Rencana tersebut di antaranya mengembalikan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin saja ada beberapa kebijakan sebelumnya yang melupakan keberadaan peraturan sebagai dasar diambilnya sebuah keputusan. Ini mungkin karena adanya “ambisi” melakukan reformasi besar, tetapi justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengembalikan kebijakan sesuai peraturan yang berlaku, sesungguhnya mengindikasikan kebijakan yang menggunakan prinsip rasional.
Rencana itu dibuktikan dengan melakukan serangkaian proses kajian terhadap sejumlah kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Secara teoretis, seharusnya kajian seperti ini dilakukan sebelumnya ketika kebijakan pada periode sebelumnya dalam tahap implementasi. Adanya kajian-kajian tersebut akan mengungkapkan sejauhmana kebijakan yang ditetapkan mencapai tujuan yang diharapkan, atau sejauhmana muncul kendala yang harus segera diatasi dengan sejumlah alternatif solusi.
Kebijakan juga harus realistis dalam arti menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Apabila kebijakan merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota maka pemerintah pusat seyogianya menyerahkan kewenangan tersebut sepenuhnya. Pengambilalihan kewenangan ditengarai akan mengurangi komitmen dan dukungan pemerintah daerah.
Prinsip kebijakan yang rasional dan realistis secara tidak langsung akan dapat memastikan keadilan dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. Kelalaian terhadap pertimbangan rasional dan realistis tersebut berpotensi untuk menimbulkan ketidakpuasan pihak tertentu sebagai sasaran kebijakan. Tampaknya tidak cukup bijak apabila indikator keberhasilan sebuah kebijakan dilihat dari praktik baik hanya pada daerah-daerah tertentu saja. Seperti yang terjadi sebelumnya, tanpa adanya kebijakan tersebut, sesungguhnya daerah-daerah tersebut sudah pasti akan berkinerja baik.
(wur)
Lihat Juga :
tulis komentar anda