Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja

Selasa, 01 September 2020 - 16:40 WIB
Klassen (2006), menguraikan bahwa pembentukan aturan payung seperti omnibus law harus benar-benar sempurna dan memerlukan kompromi semua pihak untuk tujuan yang sama. Hal ini mengingat jika ada bagian Pasal yang kemudian dibatalkan atau diubah akan berpengaruh pada pada bagian klaster lainnya dan pada akhirnya justru membuat RUU Cipta Kerja tidak dapat mewujudkan daya saing yang diharapkan.

Sebaliknya bagi kalangan yang menyayangkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan memandang bahwa RUU Cipta kerja dapat menjadi salah satu alat percepatan pemulihan lesunya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19. Membangun daya saing investasi adalah pintu gerbang yang strategis bagi penciptaan lapangan kerja. Dalam hal ini justru esensi ‘Cipta Kerja’ itu sendiri ada pada pembentukan daya saing yang selama ini menjadi penghambat bagi investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan itu sendiri.

Salah satu pandangan yang mendukung RUU Cipta kerja untuk segera disahkan maka dapat menjadi salah satu solusi bagi tingginya PHK pada pekerja pada masa pandemi Covid-19. Demikian pula RUU Cipta Kerja dapat mendorong inkubator bisnis sebagaimana diharapkan dalam program kartu pra kerja. Dalam kondisi resesi dan pertumbuhan ekonomi minus, omnibus law Cipta Kerja dapat menjadi insentif dalam pemulihan perekonomian pasca pandemi.

Dengan adanya RUU ‘omnibus law’ Cipta kerja yang mendorong daya saing industri dan daya saing investasi maka penyerapan tenaga kerja juga semakin besar. Demikian pula dengan adanya urgensi pembentukan inkubator bisnis sebagai tujuan dari kartu pra kerja melalui pembentukan industri maupun investasi yang berdaya saing. Artinya tanpa tumbuhnya inkubator bisnis yang dimaksudkan pemerintah dalam kartu pra kerja maka melonjaknya angka PHK akan semakin membebani pemerintah itu sendiri.

Demikian pula jika pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja terhambat maka konsekuensinya adalah tumpang tindih regulasi, birokrasi yang panjang, aturan yang kontra produktif dan menghambat investasi dan masalah lainnya yang menghambat pembentukan daya saing akan semakin sulit untuk diselesaikan. Dalam rapat perdana pemerintah pada pembahasan RUU Cipta Kerja disampaikan bahwa RUU Cipta Kerja merupakan satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah tersebut diatas. Bahkan dalam gelaran World Economic Forum 2019 di Davos, pemerintah sudah mulai mengintrodusir hadirnya omnibus law untuk menggaet investor guna penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal.

Bagaimanapun omnibus law, dalam hal ini RUU Cipta Kerja harus dapat diselesaikan pembahasannya dan disahkan guna kepentingan pemulihan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Seluruh pemangku kepentingan harus dapat duduk bersama untuk menemukan kompromi bagi pembentukan daya saing untuk kesejahteraan bangsa. Menunda pembahasan dalam waktu yang tidak pasti maupun menyelesaikan sengketa substansi melalui jalur hukum (uji materiil) akan berdampak kontraproduktif dengan keadaan perekonomian pasca pandemi Covid-19. RUU Cipta Kerja tetap harus dibahas secara utuh dengan mengakomodir kepentingan semua pihak tanpa kehilangan esensinya sebagai omnibus law, dan tentunya RUU Cipta Kerja harus disahkan tepat pada waktunya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ras)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More