4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK
Rabu, 25 Desember 2024 - 06:37 WIB
Kemudian, berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan untuk mengamankan posisi Agustiani Tio F sebagai anggota terpilih DPR periode 2019-2024.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
Selain itu, ada indikasi usaha mengganggu PDIP. Kendati begitu, dia yakin bahwa PDIP tidak akan menyerah terhadap tekanan dan justru semakin keras melawan.
“Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar nggak ada orang, kita saja nggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada,” ujar Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Don Bosco Wara, Selasa (24/12/2024).
Di depan kediamannya hanya terdapat Satgas Cakra Buana yang bertugas menjaga rumah Hasto. Awak media sempat menanyakan informasi mengenai kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta, namun tidak diketahui kejelasannya.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku dan Agustiani Tio F dalam dugaan suap tersebut. Surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
3. Reaksi PDIP
Menurut Juru Bicara PDIP Chico Hakim, sebenarnya sudah lama adanya upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka. Dia menyebut dugaan politisasi hukum dalam hal ini.Selain itu, ada indikasi usaha mengganggu PDIP. Kendati begitu, dia yakin bahwa PDIP tidak akan menyerah terhadap tekanan dan justru semakin keras melawan.
4. Hasto Liburan ke Luar Kota
Setelah penetapan tersangka oleh KPK, Hasto tidak berada di rumahnya Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.“Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar nggak ada orang, kita saja nggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada,” ujar Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Don Bosco Wara, Selasa (24/12/2024).
Di depan kediamannya hanya terdapat Satgas Cakra Buana yang bertugas menjaga rumah Hasto. Awak media sempat menanyakan informasi mengenai kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta, namun tidak diketahui kejelasannya.
(jon)
Lihat Juga :