4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK

Rabu, 25 Desember 2024 - 06:37 WIB
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Poin c

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Poin d

Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024

- Poin e

Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024

2. Dugaan Keterlibatan Hasto Dalam Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku dan sejumlah pihak lain. Dugaan korupsi ini terkait pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!