4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK
Rabu, 25 Desember 2024 - 06:37 WIB
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka Hasto berkaitan dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada pun dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku bernaung.
- Poin a
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
- Poin b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Poin c
Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada pun dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku bernaung.
4 Fakta Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
1. Dasar Penetapan Tersangka Hasto
KPK menyebut ada lima dasar dalam penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Terdapat lima hal yang terdiri dari poin a, b, c, d, dan e.- Poin a
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
- Poin b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Poin c
Lihat Juga :
tulis komentar anda