4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK
Rabu, 25 Desember 2024 - 06:37 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka Hasto berkaitan dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka Hasto berkaitan dengan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada pun dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku bernaung.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tersangka, Ketua KPK Tepis Anggapan Politisasi
- Poin a
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
- Poin b
Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada pun dugaan keterlibatan Hasto muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku bernaung.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tersangka, Ketua KPK Tepis Anggapan Politisasi
4 Fakta Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
1. Dasar Penetapan Tersangka Hasto
KPK menyebut ada lima dasar dalam penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Terdapat lima hal yang terdiri dari poin a, b, c, d, dan e.- Poin a
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
- Poin b
Lihat Juga :