MK Tidak Pernah Ikut Campur Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi

Selasa, 01 September 2020 - 15:52 WIB
"Ya Sekjen MK hadir dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah, Senin, 24 Agustus 2020," ucapnya.

Berdasarkan lansiran laman resmi MK, Rapat Kerja tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Baca juga: Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi )

Rapat Kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi III dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Rapat Kerja ini terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Agendanya yakni penjelasan Pimpinan Komisi III DPR atas RUU tentang MK, pandangan pemerintah atas RUU tentang MK, dan membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU tentang MK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!