MK Tidak Pernah Ikut Campur Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi

Selasa, 01 September 2020 - 15:52 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak pernah diikutsertakan saat proses revisi hingga tidak mau ikut campur mengomentari pembahasan RUU MK yang baru saja disahkan DPR. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak pernah diikutsertakan saat proses revisi hingga tidak mau ikut campur mengomentari pembahasan RUU MK yang baru saja disahkan oleh DPR.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Soeroso menyatakan, MK tidak pernah ikut campur dalam rencana revisi UU MK dan tidak mau berkomentar atas revisi dan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR.



"MK tak pernah ikut-ikut dalam rencana revisi, tak ikut berkomentar soal RUU apapun, karena itu otoritas pembentuk UU, MK terima jadi. Soalnya, semua UU potensial diuji di MK dan MK akan menyampaikan pendapatnya melalui putusan," kata Fajar saat berbincang dengan SINDOnews, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang )

Di sisi lain, Fajar mengungkapkan, sebenarnya tempo hari pimpinan MK yang bukan hakim konstitusi sudah menghadiri undangan DPR untuk rapat terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pimpinan yang dimaksud, kata dia, yakni Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah saat hadir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (24/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!