Partai Perindo Serahkan Data Kepengurusan ke KPU
Selasa, 01 September 2020 - 15:46 WIB
JAKARTA - PartaiPerindo resmi menyerahkan daftar kepengurusan partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Daftar kepengurusan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 .
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Perindo Muhammad Sopiyan menyampaikan bahwa penyerahan ini sebagai bentuk kepatuhan partai dalam memenuhi persyaratan yanh tertuang di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 5 ayat 6,7, dan 8 tentang kewajiban parpol sebelum masa pendaftaran pemilihan kepala daerah. Parpol berkewajiban untuk melakukan pembaruan (update) data terkait kepengurusan.
"Kami atas nama Partai Perindo mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah menerima kami. Hari ini kami menyerahkan updating data terkait perubahan keputusan terkait perubahan struktur di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," kata Sopiyan dalam jumpa persnya, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
(Baca juga: Didukung Perindo, Rusdy Mastura- Ma'mur Amin Komitmen Sejahterakan Sulteng).
Kata dia, data kepengurusan yang telah diserahkan kepada KPU sebanyak 112 data dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Dengan rinciannya, empat di tingkat provinsi dan 108 di tingkat kabupaten/kota.
"Memang di situ ada kursi Partai Perindo. Tentu kewajiban itu maka kami sudah penuhi kami sudah upload melalui Sipol KPU," ujarnya.
( ).
Sementara, Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Djoyowardono mengucapkan terima kasih kepada Partai Perindo yang telah memenuhi persyaratan tersebut. Kata dia, data kepengurusan yang telah diserahkan akan langsung ditindaklanjuti. "Tentu nanti setelah ini juga akan kita cek ulang antara yang diupload melalui Sipol dengan hasil rekap kita," kata Sigit.
Setelah itu, kata dia, data kepengurusan yang telah divalidasi bisa dilihat oleh siapa pun, baik penyelenggara yakni KPU daerah yang sedang melaksanakan Pilkada, termasuk juga parpol dalam hal ini Partai Perindo di level provinsi dan kabupaten/kota.
"Jadi ini menjadi data terakhir kepengurusan parpol yang paling update yamg kemudian nanti menjadi rujukan kawan-kawan DPC DPW Perindo termasuk KPU provinsi, kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada sebagai dasar sesungguhnya kepengurusan yang sah dan benar," pungkasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Perindo Muhammad Sopiyan menyampaikan bahwa penyerahan ini sebagai bentuk kepatuhan partai dalam memenuhi persyaratan yanh tertuang di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 5 ayat 6,7, dan 8 tentang kewajiban parpol sebelum masa pendaftaran pemilihan kepala daerah. Parpol berkewajiban untuk melakukan pembaruan (update) data terkait kepengurusan.
"Kami atas nama Partai Perindo mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah menerima kami. Hari ini kami menyerahkan updating data terkait perubahan keputusan terkait perubahan struktur di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," kata Sopiyan dalam jumpa persnya, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
(Baca juga: Didukung Perindo, Rusdy Mastura- Ma'mur Amin Komitmen Sejahterakan Sulteng).
Kata dia, data kepengurusan yang telah diserahkan kepada KPU sebanyak 112 data dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Dengan rinciannya, empat di tingkat provinsi dan 108 di tingkat kabupaten/kota.
"Memang di situ ada kursi Partai Perindo. Tentu kewajiban itu maka kami sudah penuhi kami sudah upload melalui Sipol KPU," ujarnya.
( ).
Sementara, Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Djoyowardono mengucapkan terima kasih kepada Partai Perindo yang telah memenuhi persyaratan tersebut. Kata dia, data kepengurusan yang telah diserahkan akan langsung ditindaklanjuti. "Tentu nanti setelah ini juga akan kita cek ulang antara yang diupload melalui Sipol dengan hasil rekap kita," kata Sigit.
Setelah itu, kata dia, data kepengurusan yang telah divalidasi bisa dilihat oleh siapa pun, baik penyelenggara yakni KPU daerah yang sedang melaksanakan Pilkada, termasuk juga parpol dalam hal ini Partai Perindo di level provinsi dan kabupaten/kota.
"Jadi ini menjadi data terakhir kepengurusan parpol yang paling update yamg kemudian nanti menjadi rujukan kawan-kawan DPC DPW Perindo termasuk KPU provinsi, kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada sebagai dasar sesungguhnya kepengurusan yang sah dan benar," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda