Yusril Ungkap Pemerintah Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan
Jum'at, 20 Desember 2024 - 17:05 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Pemerintah Prancis belum meminta terpidana mati Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang diamankan di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengatakan bahwa permintaan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati Serge Areski Atlaoui masih dalam tahap pembicaraan. Hal tersebut disampaikan Yusril usai menggelar pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina, jadi kasus Serge ini masih di tahap-tahap awal pembicaraan dan belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril dalam jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah diserahkan di antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, dan kondisi kesehatan saat ini. "Dan Pemerintah Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang bersangkutan," kata Yusril.
"Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang katakan mengenai keputusan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini karena masih dalam pembicaraan di tahap yang awal sekali," sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman mati oleh MA karena kasus psikotropika bukan narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini Serge dalam keadaan sakit dan juga telah menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge meminta kepada pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker dan juga sudah dilakukan operasi beberapa waktu yang lalu juga kondisi sakitnya memang agak serius. Dan karena itu yang bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis," tambahnya.
Oleh karena itu, Yusri menyebut bahwa permohonan perpindahan tersebut merupakan inisiatif pribadi Serge, bukan Pemerintah Perancis. "Dan kami telah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di Prancis dan juga terkait dengan pemindahan narapidana yang kalau kami pelajari sepintas memang masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Perancis," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril dan Dubes Fabien juga membahas mengenai peningkatan kerja sama Indonesia - Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
"MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang sudah dilaksanakan di Bali beberapa bulan yang lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan dan ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru sekarang. Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Perancis dapat dilaksanakan," pungkasnya.
Yusril mengatakan bahwa permintaan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati Serge Areski Atlaoui masih dalam tahap pembicaraan. Hal tersebut disampaikan Yusril usai menggelar pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina, jadi kasus Serge ini masih di tahap-tahap awal pembicaraan dan belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril dalam jumpa pers.
Baca Juga
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah diserahkan di antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, dan kondisi kesehatan saat ini. "Dan Pemerintah Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang bersangkutan," kata Yusril.
"Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang katakan mengenai keputusan apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini karena masih dalam pembicaraan di tahap yang awal sekali," sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman mati oleh MA karena kasus psikotropika bukan narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini Serge dalam keadaan sakit dan juga telah menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge meminta kepada pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker dan juga sudah dilakukan operasi beberapa waktu yang lalu juga kondisi sakitnya memang agak serius. Dan karena itu yang bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis," tambahnya.
Oleh karena itu, Yusri menyebut bahwa permohonan perpindahan tersebut merupakan inisiatif pribadi Serge, bukan Pemerintah Perancis. "Dan kami telah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di Prancis dan juga terkait dengan pemindahan narapidana yang kalau kami pelajari sepintas memang masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Perancis," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril dan Dubes Fabien juga membahas mengenai peningkatan kerja sama Indonesia - Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
"MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang sudah dilaksanakan di Bali beberapa bulan yang lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan dan ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru sekarang. Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Perancis dapat dilaksanakan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda