Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang
Jum'at, 20 Desember 2024 - 17:03 WIB
Dia mengatakan, Filipina akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait pelaksanaan hukum Mary Jane.
"Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukum setelah kepindahannya ke Filipina," ujar dia.
Dia menambahkan, hukuman Mary Jane diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Filipina. "Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina. Pelaksanaan hukuman Mary Jane akan diatur oleh hukum yang berlaku di Filipina, termasuk kewenangan memberikan grasi, remisi, amnesti, dan sebagainya," jelasnya.
"Filipina akan memberikan akses informasi kepada Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukum setelah kepindahannya ke Filipina," ujar dia.
Dia menambahkan, hukuman Mary Jane diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Filipina. "Pemindahan Mary Jane ke Filipina akan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina. Pelaksanaan hukuman Mary Jane akan diatur oleh hukum yang berlaku di Filipina, termasuk kewenangan memberikan grasi, remisi, amnesti, dan sebagainya," jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda