Kejagung-BPK Diminta Sita Dana Judi Online yang Gunakan Sistem Perbankan

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:35 WIB
"Sanksi ini menegaskan keterlibatan dalam judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko serius bagi reputasi dan operasional bank," terangnya.

Berdasarkan data intelijen Kemenko Politik dan Keamanan, jumlah masyarakat yang bermain judi online sepanjang 2024 mencapai 8,8 juta orang. Sebanyak 80% adalah masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Jadi judi online merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran. Selain itu, memengaruhi kehidupan masyarakat baik secara sosial ekonomi, kesehatan, dan mental," tandasnya.

Tak bisa dipungkiri, koneksi pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) maupun Application Programming Interface (API) di perbankan sangatlah mudah. Demikian pula transaksi dari e-wallet ke penyedia sistem pembayaran (PJP) melemahkan Electronic Know Your Costumer (E-KYC) dan Electronic Know Your Bisnis (E-KYB).

"Ini bisa perbankan dan e-wallet tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu yang terkoneksi dalam sistem pembayaran mereka adalah merchant judi online," ungkapnya.

Dalam hal ini, BI adalah lembaga yang mengeluarkan izin PJP lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 22/23/PBI/2020 dan PJP mendapat izin sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lewar PP No 71/2019 dari Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi), akhirnya berevolusi menjadi media transaksi pembayaran dari merchant judi online.

Berdasarkan data CBC, kata Deni, sepanjang 2017 hingga 2024, dana yang dinikmati perbankan, e-wallet dan operator seluler dari praktik judi online mencapai Rp1.416 triliun. Di mana, perbankan mendapat Rp3.000 per transaksi, e-wallet Rp1.500 per transaksi dan operator seluler mendapat Rp2.500 hingga Rp5.000 per top-up.

"Selama delapan tahun, pendapatan bank dari transaksi judi online sekitar Rp70,5 triliun, e-wallet sebesar Rp11,5 triliun, operator seluler Rp4,2 triliun. dan yang telah diblokir Rp101 triliun, total Rp187.2 triliun . Nah dana sebesar itu bisa diambil BPK bersama Kejagung," ucapnya.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More