Ketua DPR Puan Maharani Jamin Ruang Partisipasi Rakyat dalam Pembahasan RUU

Selasa, 01 September 2020 - 12:59 WIB
Gedung DPR. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyebut lembaga yang dipimpinnya berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat Indonesia dalam setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2019-2020 pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

"Menjadi komitmen DPR RI dalam setiap pembahasan RUU untuk membuka ruang bagi partisipasi rakyat dalam memberikan aspirasi, kritik, dan masukan agar kualitas produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan.



Politikus PDIP ini menyatakan bahwa komitmen kinerja legislasi DPR tak berkurang kendati terdampak pandemi Covid-19 . Menurut Puan, DPR telah beradaptasi dengan kondisi pandemi global dan menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bisa tetap menjalankan fungsi legislasinya.

( ).

"DPR RI telah menetapkan 248 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dan 37 RUU Prioritas Tahun 2020 sebagai Prioritas RUU hasil penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19," ucap perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI tersebut.

"Perkembangannya adalah sebagai berikut, yakni 6 RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU, 10 RUU sedang dalam pembicaraan Tingkat I, dan 19 RUU dalam tahap penyusunan," ujar Puan.

Pada Tahun Sidang 2019-2020, RUU pertama yang disebut Puan telah selesai dibahas dan disetujui bersama pemerintah untuk dijadikan UU adalah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. RUU ini disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Februari 2020 dan telah diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2020.

Sepasang RUU lain disepakati pada Mei, yakni RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More