Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:06 WIB
Polda NTB saat menggelar rekonstruksi kasus Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi di Mataram, Rabu (11/12/2024). Foto: iNews/Hari Kasidi
JAKARTA - Polri dinilai telah memenuhi perlindungan terhadap kelompok rentan baik perempuan maupun disabilitas terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS atau dikenal Agus Buntung di NTB. Direktur Eksekutif CENTRA Initiative Muhammad Hafiz memberikan catatan tentang perlindungan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum oleh kepolisian .

Dia menuturkan, data-data menunjukkan bahwa disabilitas, terutama perempuan, lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Dalam kasus yang terjadi di NTB, seorang penyandang disabilitas justru menjadi pelaku, dengan korban yang semakin banyak mengadukan pelaku dengan kasus serupa.



"Dengan adanya respons terhadap situasi yang terjadi, terutama pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang korban, kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Muhammad Hafiz dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung Diapresiasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!