Forkopi dan Dekopin Punya Banyak Kesamaan soal RUU Perkoperasian

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:20 WIB
Kemudian berikutnya, mengusulkan adanya Sistem Teknologi Informasi Koperasi, hal ini untuk mengafirmasi layanan koperasi secara digital dalam melayani transaksi keuangan anggotanya. Terakhir, Forkopi mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

"Hal ini untuk menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa sekitar 2.200 anggota Forkopi sudah komitmen dan sepakat dengan RUU Perkoperasian, sepanjang usulan mereka diakomodir dalam pasal-pasal RUU tersebut. "Anggota Forkopi yang ada sekitar 2.200-an itu semua sudah komit akan mendukung RUU ini sepanjang diakomodir (usulannya)," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Dekopin yang juga Ketua Tim Perumus RUU Koperasi Raliansen Saragih menyambut baik sejumlah poin usulan Forkopi dalam RUU Perkoperasian. Dia mengungkapkan, ada banyak kesamaan poin yang diusulkan Forkopi dengan apa yang diusulkan Dekopin.

"Apa yang disampaikan (usulan Forkopi) ada banyak kesamaan dengan yang Dekopin inginkan dalam RUU Perkoperasian ini," ujarnya.

Kendati demikian, dia meminta agar ada pertemuan lanjutan yang membahas pasal per pasal untuk menyamakan persepsi, sehingga menjadi satu usulan yang menjadi masukan untuk DPR. "Jadi, kita harapkan teman-teman Forkopi bila perlu bikin dalam bentuk pasal per pasal. Nanti kita perjuangkan habis- habisan," ujarnya.

Dia menuturkan, setelah adanya kesamaan poin-poin usulan, maka Dekopin akan memberikan koreksi atau draf sandingan untuk draf RUU yang diajukan pemerintah yang saat ini ada di DPR. "Saya berharap versi Dekopin ini dan versi kita sama-sama. Nanti akan kami serahkan ini ke Komisi VI DPR pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI, pada Januari 2025," pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More