Forkopi dan Dekopin Punya Banyak Kesamaan soal RUU Perkoperasian

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:20 WIB
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) punya banyak kesamaan mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Foto/Istimewa
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) punya banyak kesamaan mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Forkopi membahas RUU tersebut bersama Dekopin di NH Wisma Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Mewakili Forkopi, Kartiko Adi Wibowo dalam pertemuan itu memaparkan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian harus segera direvisi karena usianya sudah berumur 32 tahun. RUU Perkoperasian sebagai usulan pemerintah akan segera dibahas di DPR.



Kartiko mengungkapkan, masih banyak muatan pasal-pasal krusial yang perlu dikaji kembali dan didiskusikan untuk mengakomodir kepentingan pelaku koperasi di Indonesia. “Forkopi melihat draf RUU Perkoperasian yang sudah masuk di DPR dan sudah diterbitkan supresnya itu, kami melihat masih banyak pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan lebih dalam," kata Kartiko mengawali paparannya.

Baca juga: Draf RUU Perkoperasian Dibahas Forkopi Bareng Pemerintah

Kartiko menuturkan, pihaknya telah melakukan roadshow di berbagai daerah di antaranya di Tangerang, Banyuwangi, dan Kediri untuk melakukan Forum Grup Discussion (FGD) dalam mengakomodir masukan-masukan dari anggota dan pihak terkait RUU Perkoperasian. Terakhir, melakukan FGD dengan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan audiensi dengan beberapa fraksi di DPR. Forkopi, kata dia, menyoroti 12 poin utama yang dinilai krusial dalam pasal RUU Perkoperasian, di antaranya terkait definisi koperasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!