Sebut Pemecatan Jokowi oleh PDIP sebagai Karma Politik, Omongan Dino Patti Djalal Titipan SBY?
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:13 WIB
Namun kubu Moeldoko mengajukan gugatan terhadap putusan Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun gugatan itu ditolak. Kubu Moeldoko kembali menempuh jalur lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tapi juga akhirnya ditolak.
Sebagai upaya terakhir, kubu Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Mahkamah Agung pada 10 Agustus 2023 memutuskan menolak PK tersebut.
Sebagai upaya terakhir, kubu Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Mahkamah Agung pada 10 Agustus 2023 memutuskan menolak PK tersebut.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda