Uji Materiil UU Pekerja Migran, Komnas Perempuan Sebut Syarat Perizinan P3MI Harga Mati
Selasa, 01 September 2020 - 04:31 WIB
Bahkan jika ketentuan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI ini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka negara dapat juga dimaknai ‘telah melanggar hak konstitusional’ sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
"Dan akan berdampak secara tidak proporsional pada akses perempuan pada keadilan. Dengan seluruh pertimbangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak seluruh permohonan," ucapnya.
"Dan akan berdampak secara tidak proporsional pada akses perempuan pada keadilan. Dengan seluruh pertimbangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak seluruh permohonan," ucapnya.
(thm)
tulis komentar anda