Wamen Christina Ungkap Rencana Program Magang di Luar Negeri Bakal Masuk Bagian Pekerja Migran
loading...

Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengungkapkan rencana mengenai program magang di luar negeri bakal masuk ke dalam kategori pekerja migran. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengungkapkan rencana mengenai program magang di luar negeri bakal masuk ke dalam kategori pekerja migran . Hal itu diungkapkannya usai acara Serap Aspirasi dan Evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Aula Abdurrahman Wahid KemenP2MI, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2024).
“Jadi kemarin memang ada wacana untuk mengatur. Ini juga arahan dari Pak Menteri agar magang juga masuk dalam bagian pekerja migran,” kata Christina.
Mereka yang mengikuti program magang di luar negeri dan mendapatkan upah sama saja dengan bekerja di luar negeri. Pun bagi pelajar yang magang bekerja meski tak sesuai dengan jurusan yang digeluti.
“Selama ini kita sering mendengar banyak yang pergi magang. Tapi ternyata magangnya itu sebenarnya tidak in-line dengan pendidikan mereka. Nah ini kan sebetulnya sama saja bekerja ke luar negeri gitu,” ujar Christina.
Lebih lanjut dia mengatakan, masuknya program magang ke dalam bagian pekerja migran tujuannya agar terdata di KemenP2MI dan bisa mendapatkan pelindungan hukum maupun sosial.
“Jadi terdata dan bisa lebih terlindungi. Untuk itu diperlukan revisi undang-undang ya, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran," pungkasnya.
“Jadi kemarin memang ada wacana untuk mengatur. Ini juga arahan dari Pak Menteri agar magang juga masuk dalam bagian pekerja migran,” kata Christina.
Mereka yang mengikuti program magang di luar negeri dan mendapatkan upah sama saja dengan bekerja di luar negeri. Pun bagi pelajar yang magang bekerja meski tak sesuai dengan jurusan yang digeluti.
“Selama ini kita sering mendengar banyak yang pergi magang. Tapi ternyata magangnya itu sebenarnya tidak in-line dengan pendidikan mereka. Nah ini kan sebetulnya sama saja bekerja ke luar negeri gitu,” ujar Christina.
Lebih lanjut dia mengatakan, masuknya program magang ke dalam bagian pekerja migran tujuannya agar terdata di KemenP2MI dan bisa mendapatkan pelindungan hukum maupun sosial.
“Jadi terdata dan bisa lebih terlindungi. Untuk itu diperlukan revisi undang-undang ya, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :