Kuasa Hukum Ungkap Pinangki Cs Tawarkan Proposal Fatwa ke Djoko Tjandra
Senin, 31 Agustus 2020 - 22:26 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra , Krisna Murti menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Andi Irfan Jaya, Rachmad, dan Anita Kolopaking membentuk tim sebagai konsultan hukum dan mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra berupa pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) .
"Jadi sebelum mereka mengajukan proposal pada November 2019, mereka itu tim. Jadi konsultan hukum Pak Djoko lah," kata Krisna usai mendampingi Djoko Tjandra diperiksa Jampidsus, Senin (31/8/2020).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya adalah orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra. ( )
Sebagai konsultan hukum, Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta honor kepada Djoko Tjandra sebesar USD1 juta. Namun, Djoko Tjandra baru diberikan sebesar USD500.000. Setelah diberikan USD500.000, Pinangki Cs baru kemudian mengajukan proposal fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Proposal itu pada Desember 2019 setelah dilihat Djoko Tjandra tidak diterima. Di-capture itu proposal, captionnya no deal, dikirim ke mereka," katanya.
Dari keterangan Djoko Tjandra saat diperiksa oleh Jampidsus, Krisna membantah bahwa proposal pengajuan fatwa oleh Pinangki Cs senilai USD1 juta. (Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki )
"Tidak ada itu, ngawur, hanya USD500 yang disebut upah konsultan hukum, karena pada saat itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya mengaku banyak network untuk mengurus persoalan hukum Djoko Tjandra," papar Krisna.
Ia menambahkan, pada Maret 2020, Anita bertemu dengan Djoko Tjandra dan sudah tidak bersama tim di Kuala Lumpur. Di sana Anita membahas soal Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra. "Jadi karena proposal fatwa ditolak, Anita tidak sama tim bicarakan PK," katanya.
"Jadi sebelum mereka mengajukan proposal pada November 2019, mereka itu tim. Jadi konsultan hukum Pak Djoko lah," kata Krisna usai mendampingi Djoko Tjandra diperiksa Jampidsus, Senin (31/8/2020).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya adalah orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra. ( )
Sebagai konsultan hukum, Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta honor kepada Djoko Tjandra sebesar USD1 juta. Namun, Djoko Tjandra baru diberikan sebesar USD500.000. Setelah diberikan USD500.000, Pinangki Cs baru kemudian mengajukan proposal fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Proposal itu pada Desember 2019 setelah dilihat Djoko Tjandra tidak diterima. Di-capture itu proposal, captionnya no deal, dikirim ke mereka," katanya.
Dari keterangan Djoko Tjandra saat diperiksa oleh Jampidsus, Krisna membantah bahwa proposal pengajuan fatwa oleh Pinangki Cs senilai USD1 juta. (Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Andi Irfan Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki )
"Tidak ada itu, ngawur, hanya USD500 yang disebut upah konsultan hukum, karena pada saat itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya mengaku banyak network untuk mengurus persoalan hukum Djoko Tjandra," papar Krisna.
Ia menambahkan, pada Maret 2020, Anita bertemu dengan Djoko Tjandra dan sudah tidak bersama tim di Kuala Lumpur. Di sana Anita membahas soal Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra. "Jadi karena proposal fatwa ditolak, Anita tidak sama tim bicarakan PK," katanya.
(abd)
tulis komentar anda