Kejagung Siap Supervisi dengan KPK di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:19 WIB
(Baca juga: Representasi Keadilan, Peraturan Kejaksaan 15/2020 Patut Diapresiasi)
Dia pun mengatakan bahwa nantinya juga akan mengundang penyidik dari KPK selama proses gelar perkara. Hal itu lagi-lagi, kata Hari, untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara tersebut di Kejagung.
Hari kembali menegaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap proses pelibatan KPK dalam perkara Pinangki ini. Menurutnya, Kejaksaan selalu terbuka apabila KPK maupun aparat penegak hukum lain turut membantu penanganan perkara.
"Artinya, setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami bekerja maksimal. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu," jelas Hari.
Meski demikian, Hari engga menjelaskan secara rinci ihwal waktu gelar perkara bersama dengan KPK itu akan dilakukan. Hanya saja, dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan digelar saat penyidik akan melimpahkan berkas perkara untuk masuk tahap penututan.
Diberitakan sebelumnya, penanganan perkara Jaksa Pinangki di Kejaksaan memang menuai polemik. Banyak pihak yang meminta agar KPK turun tangan dalam menangani perkara tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.
Dia pun mengatakan bahwa nantinya juga akan mengundang penyidik dari KPK selama proses gelar perkara. Hal itu lagi-lagi, kata Hari, untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara tersebut di Kejagung.
Hari kembali menegaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap proses pelibatan KPK dalam perkara Pinangki ini. Menurutnya, Kejaksaan selalu terbuka apabila KPK maupun aparat penegak hukum lain turut membantu penanganan perkara.
"Artinya, setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami bekerja maksimal. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu," jelas Hari.
Meski demikian, Hari engga menjelaskan secara rinci ihwal waktu gelar perkara bersama dengan KPK itu akan dilakukan. Hanya saja, dia menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan digelar saat penyidik akan melimpahkan berkas perkara untuk masuk tahap penututan.
Diberitakan sebelumnya, penanganan perkara Jaksa Pinangki di Kejaksaan memang menuai polemik. Banyak pihak yang meminta agar KPK turun tangan dalam menangani perkara tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.
Lihat Juga :