Kejagung Siap Supervisi dengan KPK di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, pelibatan itu nantinya akan berbentuk koordinasi-supervisi antar lembaga. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan pemberian suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, pelibatan itu nantinya akan berbentuk koordinasi-supervisi antar lembaga ketika perkara tersebut disiapkan untuk naik ke tahap penuntutan.
(Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)
"Untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi. Ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
(Baca juga: KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, pelibatan itu nantinya akan berbentuk koordinasi-supervisi antar lembaga ketika perkara tersebut disiapkan untuk naik ke tahap penuntutan.
(Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)
"Untuk menjawab keraguan publik, pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi. Ketika nanti perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Lihat Juga :