KPU Tak Bakal Loloskan Calon Kepala Daerah Berperilaku Tercela

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:22 WIB
"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, lalu dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," jelasnya.

"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi peesyaratan yang ditentukan," sambung I Dewa Kade.

Di samping itu, dia menuturkan proses pencalonan kepala daerah adalah tahapan yang sangat penting. Sehingga, KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi cakada.

"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," tutupnya. (Baca juga: Bantah Anaknya Maju di Pilkada Surabaya, Risma: Fuad Bernardi Ngawur!) Sekadar diketahui, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Di antara perbuatan tercela yaitu berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!