KPU Tak Bakal Loloskan Calon Kepala Daerah Berperilaku Tercela

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:22 WIB
loading...
KPU Tak Bakal Loloskan...
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan KPU tak bakal meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat Cakada sebagaimana diatur dalam PKPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seleksi bakal calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada Serentak 2020 bakal dilakukan secara cermat. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan KPU tak bakal meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat Cakada sebagaimana diatur dalam PKPU.

"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020). (Baca juga:Didukung Perindo, Maurits-Hengky Optimistis Menang Pilkada Bitung)

Dia melanjutkan KPU tengah melakukan pembahasan mengenai aturan yang bakal digunakan dalam Pilkada Serentak 2020. Aturan itu dalam waktu dekat bakal segera disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai rujukan jika sudah selesai dibahas.

Kendati demikian, dia mengatakan, setiap bakal calon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat Cakada. Dia mengatakan aturan itu diatur dalam undang-undang dan PKPU.

"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, lalu dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," jelasnya.

"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi peesyaratan yang ditentukan," sambung I Dewa Kade.

Di samping itu, dia menuturkan proses pencalonan kepala daerah adalah tahapan yang sangat penting. Sehingga, KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi cakada.

"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," tutupnya. (Baca juga: Bantah Anaknya Maju di Pilkada Surabaya, Risma: Fuad Bernardi Ngawur!) Sekadar diketahui, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Di antara perbuatan tercela yaitu berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved