Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

Jum'at, 06 Desember 2024 - 16:26 WIB
Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.

"Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama," ujar dia.

Baca juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo

Menurutnya, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba, di mana Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!