Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

Jum'at, 06 Desember 2024 - 16:26 WIB
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso sebelum Natal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso . Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane akan pulang ke Filipina sebelum Natal.



“Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril usai bertemu Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Bertemu Jaksa Agung, Menteri Imigrasi Bahas Pemulangan Mary Jane
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!