Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas
Selasa, 03 Desember 2024 - 06:00 WIB
Sementara itu, Kementerian Sosial telah mengeluarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Kartu ini sebagai identitas bagi penyandang disabiltas untuk mendapatkan hak akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per November 2024 mencatat sebanyak 1.071.969 penyandang disabilitas yang telah menerima berbagai bentuk dukungan dari Kemensos, seperti Program Permakanan, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, dan ATENSI.
Di kampus atau perguruan tinggi, politik disabilitas di perguruan tinggi berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pPendidikan yang setara dan berkeadilan. Perguruan tinggi harus mau dan mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Saat ini yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki ULD adalah bagaimana melakukan penguatan kelembagaan. Bagaimana lembaga ini mampu menjalankan amanah undang-undang dan berbagai peraturan kementerian terkait dengan kebijakan mewujudkan kampus yang inklusif atau ramah disabilitas. Peran dan fungsi Lembaga disabilitas ini untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan lingkungan yang inklusif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2020 Ppasal 26 mengatur kewajiban pembentukan ULD oleh perguruan tinggi 'Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas'. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Permendikbudristek) pada tahun 2024 membuka program bantuan dana untuk mempercepat terbentuknya ULD atau penguatan organisasi yang ada di perguruan tinggi sebagai pelaksana Unadang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun daerah, telah menggaungkan Pemilu 2024 sebagai Pemilu yang inklusif. Pemerintah terbukti telah memberikan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dilengkapi dengan fasilitas ramah disabilitas seperti tersedianya ramp, petugas yang terlatih untuk memberikan bantuan kepada pemilih penyandang disabilitas, dan membekali petugas dengan pemberian pemahaman, ketrampilan dan etika pelayanan demi terwujudnya pemilu yang ramah disabilitas.
Politik Disabilitas di Indonesia
Dalam konteks nasional, pada masa Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Indonesia sudah menunjukkan keterwakilan penyandang disabilitas dalam struktur pemerintahan. Adalah Surya Tjandra seorang politisi disabilitas kaki yang pernah menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (25 Oktober 2019-15 Juni 2022) melalui jalur politik. Keberhasilannya menduduki posisi strategis memberi harapan bagi calon anggota legislative (caleg) disabilitas lainnya pada masa itu untuk ambil bagian dalam advokasi hak kelompok disabilitas pada tataran pengambilan keputusan kebijakan publik.Di kampus atau perguruan tinggi, politik disabilitas di perguruan tinggi berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pPendidikan yang setara dan berkeadilan. Perguruan tinggi harus mau dan mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Saat ini yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki ULD adalah bagaimana melakukan penguatan kelembagaan. Bagaimana lembaga ini mampu menjalankan amanah undang-undang dan berbagai peraturan kementerian terkait dengan kebijakan mewujudkan kampus yang inklusif atau ramah disabilitas. Peran dan fungsi Lembaga disabilitas ini untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan lingkungan yang inklusif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2020 Ppasal 26 mengatur kewajiban pembentukan ULD oleh perguruan tinggi 'Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas'. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Permendikbudristek) pada tahun 2024 membuka program bantuan dana untuk mempercepat terbentuknya ULD atau penguatan organisasi yang ada di perguruan tinggi sebagai pelaksana Unadang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Isu Disabilitas Jangan Hanya…
Tahun 2023-2024 Indonesia telah sukses menyelenggarakan hajatan politik berupa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif, dan Pemimpin Daerah (Pilpres, Pileg, dan Pilkada). Namun yang kita saksikan isu disabilitas tampak dijadikan sebagai pemanis dalam kampanye oleh para politisi saat kampanye. Misalnya penyandang disabilitas akan diberikan kemudahan akses mendapatkan pekerjaan, akses pendidikan, dan lain-lain. Kini saatnya kita harus mau dan berani menagih janji-janji tersebut. Misalnya tentang komitmen pemerintah untuk memfasilitasi penyelenggara pendidikan (tingkat dasar hingga perguruan tinggi) dalam hal peyediaan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai. Hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, Kesehatan, dan hak politik.Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat maupun daerah, telah menggaungkan Pemilu 2024 sebagai Pemilu yang inklusif. Pemerintah terbukti telah memberikan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dilengkapi dengan fasilitas ramah disabilitas seperti tersedianya ramp, petugas yang terlatih untuk memberikan bantuan kepada pemilih penyandang disabilitas, dan membekali petugas dengan pemberian pemahaman, ketrampilan dan etika pelayanan demi terwujudnya pemilu yang ramah disabilitas.
Lihat Juga :