Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas
Selasa, 03 Desember 2024 - 06:00 WIB
Siti Napsiyah Ariefuzzaman
Pengurus Center for Student with Special Needs UIN Jakarta
INDONESIA telah memiliki payung hukum yang kuat untuk dijadikan sebagai rujukan bagi siapa pun kita atas nama warga negara dan lembaga di Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas . Yaitu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tidak hanya UU, di setiap kementerian negara juga sudah menetapkan peraturan terkait penyandang disabilitas.
Sebagai contoh adalah peraturan di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Ini merupakan dasar mandat perlunya perguruan tinggi untuk mendirikan unit layanan disabilitas (ULD). Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaaan Kemendikbudristek mencatat terdapat 13 perguruan tinggi negeri dan 152 perguruan tinggi swasta yang telah memiliki ULD. Terdapat 1.505 mahasiswa disabilitas yang mengenyam pendidikan tinggi (Yolanda, LLDIKTI).
Terkait ini, perguruan tinggi di Indonesia tengah berlomba mewujudkan kampusnya sebagai kampus yang ramah disabilitas. Bahkan baru-baru ini Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui keterangan Prof Nadi Suprapto, Ketua Satuan Klasterirasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi Unesa (2024) menyebutkan terdapat 10 (sepuluh) indikator yang digunakan dalam penilaian Unesa-Dimetric untuk memastikan perguruan tinggi ramah disabilitas, yaitu: kepemimpinan, perencanaan strategis, kebijakan khusus inklusi, kelembagaan, kerja sama organisasi disabilitas, sarana prasarana, akomodasi yang layak, siswa-karyawan, Pendidikan dan penelitian-pengabdian masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Sosial telah mengeluarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Kartu ini sebagai identitas bagi penyandang disabiltas untuk mendapatkan hak akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per November 2024 mencatat sebanyak 1.071.969 penyandang disabilitas yang telah menerima berbagai bentuk dukungan dari Kemensos, seperti Program Permakanan, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, dan ATENSI.
Di kampus atau perguruan tinggi, politik disabilitas di perguruan tinggi berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pPendidikan yang setara dan berkeadilan. Perguruan tinggi harus mau dan mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Saat ini yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki ULD adalah bagaimana melakukan penguatan kelembagaan. Bagaimana lembaga ini mampu menjalankan amanah undang-undang dan berbagai peraturan kementerian terkait dengan kebijakan mewujudkan kampus yang inklusif atau ramah disabilitas. Peran dan fungsi Lembaga disabilitas ini untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan lingkungan yang inklusif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2020 Ppasal 26 mengatur kewajiban pembentukan ULD oleh perguruan tinggi 'Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas'. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Permendikbudristek) pada tahun 2024 membuka program bantuan dana untuk mempercepat terbentuknya ULD atau penguatan organisasi yang ada di perguruan tinggi sebagai pelaksana Unadang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Pengurus Center for Student with Special Needs UIN Jakarta
INDONESIA telah memiliki payung hukum yang kuat untuk dijadikan sebagai rujukan bagi siapa pun kita atas nama warga negara dan lembaga di Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas . Yaitu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tidak hanya UU, di setiap kementerian negara juga sudah menetapkan peraturan terkait penyandang disabilitas.
Sebagai contoh adalah peraturan di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Ini merupakan dasar mandat perlunya perguruan tinggi untuk mendirikan unit layanan disabilitas (ULD). Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaaan Kemendikbudristek mencatat terdapat 13 perguruan tinggi negeri dan 152 perguruan tinggi swasta yang telah memiliki ULD. Terdapat 1.505 mahasiswa disabilitas yang mengenyam pendidikan tinggi (Yolanda, LLDIKTI).
Terkait ini, perguruan tinggi di Indonesia tengah berlomba mewujudkan kampusnya sebagai kampus yang ramah disabilitas. Bahkan baru-baru ini Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui keterangan Prof Nadi Suprapto, Ketua Satuan Klasterirasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi Unesa (2024) menyebutkan terdapat 10 (sepuluh) indikator yang digunakan dalam penilaian Unesa-Dimetric untuk memastikan perguruan tinggi ramah disabilitas, yaitu: kepemimpinan, perencanaan strategis, kebijakan khusus inklusi, kelembagaan, kerja sama organisasi disabilitas, sarana prasarana, akomodasi yang layak, siswa-karyawan, Pendidikan dan penelitian-pengabdian masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Sosial telah mengeluarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Kartu ini sebagai identitas bagi penyandang disabiltas untuk mendapatkan hak akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per November 2024 mencatat sebanyak 1.071.969 penyandang disabilitas yang telah menerima berbagai bentuk dukungan dari Kemensos, seperti Program Permakanan, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, dan ATENSI.
Politik Disabilitas di Indonesia
Dalam konteks nasional, pada masa Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Indonesia sudah menunjukkan keterwakilan penyandang disabilitas dalam struktur pemerintahan. Adalah Surya Tjandra seorang politisi disabilitas kaki yang pernah menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (25 Oktober 2019-15 Juni 2022) melalui jalur politik. Keberhasilannya menduduki posisi strategis memberi harapan bagi calon anggota legislative (caleg) disabilitas lainnya pada masa itu untuk ambil bagian dalam advokasi hak kelompok disabilitas pada tataran pengambilan keputusan kebijakan publik.Di kampus atau perguruan tinggi, politik disabilitas di perguruan tinggi berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pPendidikan yang setara dan berkeadilan. Perguruan tinggi harus mau dan mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Saat ini yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memiliki ULD adalah bagaimana melakukan penguatan kelembagaan. Bagaimana lembaga ini mampu menjalankan amanah undang-undang dan berbagai peraturan kementerian terkait dengan kebijakan mewujudkan kampus yang inklusif atau ramah disabilitas. Peran dan fungsi Lembaga disabilitas ini untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan lingkungan yang inklusif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2020 Ppasal 26 mengatur kewajiban pembentukan ULD oleh perguruan tinggi 'Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan unit layanan disabilitas'. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Permendikbudristek) pada tahun 2024 membuka program bantuan dana untuk mempercepat terbentuknya ULD atau penguatan organisasi yang ada di perguruan tinggi sebagai pelaksana Unadang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Lihat Juga :
tulis komentar anda