MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer

Jum'at, 29 November 2024 - 17:48 WIB
MK menyatakan KPK berwenang menangani secara tuntas perkara korupsi yang melibatkan militer atau TNI. Dengan syarat, perkara tersebut ditemukan KPK. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani secara tuntas perkara korupsi yang melibatkan militer atau TNI. Dengan syarat, perkara tersebut ditemukan KPK.

Hal tersebut berdasarkan putusan uji materil yang diajukan Gugum Ridho Putra terkait Pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Adapun putusan MK tercatat nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024.



Baca juga: DPR Dukung Kolaborasi KPK-Kejaksaan Berantas Korupsi

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," berikut bunyi putusan MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!