KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung
Senin, 31 Agustus 2020 - 15:11 WIB
Sebelumnya, Kejagung menegaskan tidak akan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga antirasuah. Sebab, Korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK.
"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) pekan lalu.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra. (Baca juga: Jaksa Pinangki Enggan Diperiksa Hari Ini, Minta Dijadwal Ulang )
Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga Pinangki menerima uang sebesar USD500.000 atau setara dengan Rp7 miliar.
"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) pekan lalu.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra. (Baca juga: Jaksa Pinangki Enggan Diperiksa Hari Ini, Minta Dijadwal Ulang )
Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga Pinangki menerima uang sebesar USD500.000 atau setara dengan Rp7 miliar.
(abd)
Lihat Juga :