KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Jaksa Pinangki dari Kejagung

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:11 WIB
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango memastikan pihaknya belum menerima surat permohonan dari Kejagung terkait supervisi perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango memastikan pihaknya belum menerima surat permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait supervisi perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari .

"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud," kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8/2020).

Nawawi mengaku telah memastikan hal itu ke Deputi Penindakan, Brigjen Karyoto. Berdasarkan laporan yang diterima Nawawi dari Karyoto, KPK baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung. Namun, KPK belum sama sekali menerima permohonan bantuan dari Kejagung untuk menangani perkara dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki. ( )

"Belum ada (permohonan koordinasi dan supervisi), yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan tidak akan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga antirasuah. Sebab, Korps Adhyaksa telah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK.



"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan. Tetapi mari kita kembali ke aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) pekan lalu.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra. ( )

Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga Pinangki menerima uang sebesar USD500.000 atau setara dengan Rp7 miliar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More