Pertimbangan Hakim Tumpanuli Marbun Tolak Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 - 17:24 WIB
"Dalam penghitungan kerugian negara, tak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu), cukup mengatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dapat dihitung," tuturnya.
Bahkan, hakim menilai, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak. Sebab, kata dia, di persidangan itulah bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.
Adapun dalam persidangan, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Pertama putusan dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong untuk seluruhnya.
"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
Bahkan, hakim menilai, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak. Sebab, kata dia, di persidangan itulah bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.
Adapun dalam persidangan, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Pertama putusan dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong untuk seluruhnya.
"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
(rca)
Lihat Juga :