Pertimbangan Hakim Tumpanuli Marbun Tolak Praperadilan Tom Lembong

Selasa, 26 November 2024 - 17:24 WIB
loading...
Pertimbangan Hakim Tumpanuli...
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasannya menolak praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.

Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon," ujar Tumpanuli di persidangan, Selasa (26/11/2024).

Hakim menilai kubu Tom Lembong yang merasa penahanan itu tidak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung dianggap telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.

Baca juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Emak-emak Pendukung Ngamuk



"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," tutur hakim.

Pertimbangan berikutnya berkaitan soal kerugian negara. Kubu Tom Lembong menyebutkan tak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hakim menganggap penghitungan kerugian negara bisa dilakukan tak hanya dari BPK, tapi juga oleh lembaga serupa yang bisa menghitung kerugian negara.

"Dalam penghitungan kerugian negara, tak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu), cukup mengatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dapat dihitung," tuturnya.

Bahkan, hakim menilai, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak. Sebab, kata dia, di persidangan itulah bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.

Adapun dalam persidangan, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Pertama putusan dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong untuk seluruhnya.

"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Haiti vs Skotlandia,...
Haiti vs Skotlandia, John McGinn Bawa Dark Blues unggul di Babak Pertama
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
AS Habisi Bos Geng Tren...
AS Habisi Bos Geng Tren de Aragua, Markasnya di Venezuela Dibom hingga Berkeping-keping
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved