Kutip Putusan MK, Budi Gunawan: Aparat Tak Netral di Pilkada 2024 Bisa Dipidana
Senin, 25 November 2024 - 20:19 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan aparat untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024. Sebab dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aparat yang tidak netral bisa dipidana.
"Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa," kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (25/11/2024).
Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Sebab jika melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana.
"Hal ini telah dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tidak netral," sambung Budi.
Adapun, demi kelancaran Pilkada Serentak 2024, pada sore ini pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung di gedung utama kantor Kemenko Polkam, pada Senin (25/11/2024).
Koordinasi dengan pihak terkait itu kata Budi juga untuk memastikan agar tak terjadinya gangguan atau ancaman yang bisa mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini.
"Oleh karenanya pada hari ini, jajaran Kemenko Polkam telah melaksanakan rapat koordinasi dengan ketua KPU dan seluruh jajaran dari desk pilkada serentak untuk memastikan kembali, kesiapan akhir tahap pencoblosan yang akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November yang akan datang," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut terlibat mensukseskan pilkada serentak 2024. Agar pesta demokrasi ini berjalan secara damai dan penuh dengan kesejukan.
"Berbeda pilihan adalah hal yang biasa, namun yang terpenting menjaga persatuan, menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang sanga kita cintai," katanya.
"Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa," kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (25/11/2024).
Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Sebab jika melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana.
"Hal ini telah dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang tidak netral," sambung Budi.
Adapun, demi kelancaran Pilkada Serentak 2024, pada sore ini pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung di gedung utama kantor Kemenko Polkam, pada Senin (25/11/2024).
Baca Juga
Koordinasi dengan pihak terkait itu kata Budi juga untuk memastikan agar tak terjadinya gangguan atau ancaman yang bisa mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini.
"Oleh karenanya pada hari ini, jajaran Kemenko Polkam telah melaksanakan rapat koordinasi dengan ketua KPU dan seluruh jajaran dari desk pilkada serentak untuk memastikan kembali, kesiapan akhir tahap pencoblosan yang akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November yang akan datang," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mengajak masyarakat untuk sama-sama ikut terlibat mensukseskan pilkada serentak 2024. Agar pesta demokrasi ini berjalan secara damai dan penuh dengan kesejukan.
"Berbeda pilihan adalah hal yang biasa, namun yang terpenting menjaga persatuan, menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang sanga kita cintai," katanya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda